Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Anggota KAMI di Medan dan Jakarta
Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima anggota KAMI lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.