Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |17:24 WIB
Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menahan tiga petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

"Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Meski begitu, Awi belum mau merinci soal kasus yang menjerat ketiganya. Polisi berencana melakukan konfrensi pers pada Kamis (15/10/2020).

Diketahui sebelumnya, ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.

Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok, sekira pukul 04.00 WIB subuh. Lalu Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Anggota KAMI di Medan dan Jakarta

Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima anggota KAMI lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement