Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raperda DKI soal Penanggulangan Covid-19 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |15:17 WIB
Raperda DKI soal Penanggulangan Covid-19 Tunggu Evaluasi Kemendagri
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19. Namun, masih harus menunggu proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Secara umum Perda tersebut akan memperkuat pengawasan di lapangan, juga penyempurnaan mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," kata Pras melalui akun Twitternya, @PrasetyoEdi_, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: DPRD DKI: Raperda Covid-19 Isinya Banyak Menuntut Warga Patuh tapi Minim Solusi 

Pras mengatakan, Raperda Penanggulangan Covid-19 nantinya terdiri dari 11 bab yang di dalamnya berisi 35 pasal. Sebelum disahkan pada paripurna pekan depan, Raperda Covid-19 tengah dievaluasi Kemendagri.

"Insya Allah setelah melalui proses evaluasi Kemendagri, Raperda tersebut akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, dan segera disosialisasikan untuk diimplementasikan di lapangan," ujarnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira menambahkan, Perda Penanggulangan Covid-19 nantinya akan mengatur soal sanksi dan batasan hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota.

"Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan. Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta. Untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ," terang dia.

Baca Juga: Banyak Pasal Raperda Covid-19 Didrop, DPRD Minta Dilibatkan Dalam Penetapan PSBB 

Ia menambahkan, raperda tersebut juga mengatur sanksi kepada warga yang mengambil paksa jenazah mulai dari probabel, hingga jenazah positif Covid-19. "Kemudian, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian, kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement