Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova menambahkan. Tindakan ini diambil untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran covid-19 di pesta pernikahan.
“Waktu itu surat edaran dulu diperbolehkan pesta pernikahan pada masa pola baru. Setelah dievaluasi oleh Satpol PP dan kami amati, karena izin dikeluarkan oleh lurah, ternyata tidak berjalan (penerapan protokol kesehatan),” kata Yopi.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah kota memutuskan mengeluarkan surat edaran terbaru. Namun menjelang penerapan surat edaran ini berlaku, masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di bulan Oktober diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami batasi pesta pernikahan ini hingga pandemi dianggap aman. Kasus positif covid-19 di Padang cukup tinggi, kemarin kasus sampai 220, 229, cukup tinggi. Makanya ini permasalahannya, pelaksana tugas wali kota menetapkan 9 November dilarang pesta pernikahan,” ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.