Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pamer Foto Bareng Paslon di Medsos, 6 ASN Langgar Netralitas

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |23:10 WIB
Pamer Foto Bareng Paslon di Medsos, 6 ASN Langgar Netralitas
Ilustrasi pilkada. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

SEMARANG – Sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas. Mereka berfoto bersama bakal pasangan calon yang maju Pilkada 2020 dan menggungahnya ke media sosial (medsos).

"Dugaan pelanggaran yang terjadi karena ada enam ASN di kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan di tingkat Kecamatan tertentu," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Rabu (14/10/2020).

"Enam ASN di kelurahan tersebut, juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (medsos)," tambahnya.

Dia menjelaskan, enam ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk itu, pengawas pemilu mengundang mereka guna diklarifikasi terkait foto bersama dan mengunggahnya ke media sosial.

Selain itu, juga ditemukan seorang ASN dari dinas tertentu, mengomentari dan melakukan like pada akun media sosial milik Calon kepala daerah yang bermuatan politik. Bawaslu juga sudah dimintai keterangan kepada ASN tersebut.

“Bawaslu seringkali sosialisasi kepada ASN untuk preventif, dengan cara menyosialisasikan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan ASN. Kami juga sudah membuat surat imbauan yang ditujukan kepada wali kota, sekda, camat, dan diteruskan kepada dinas-dinas dan lurah serta seluruh jajaran ASN,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan/atau temuan. Sementara untuk netralitas ASN mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement