Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Untuk sementara, kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu enam tahun penjara.
Baca Juga: Tewaskan Satu Keluarga, Pemilik Jebakan Tikus Jadi Tersangka
(Abu Sahma Pane)