Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Terkena Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Untuk sementara, kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu enam tahun penjara.
Baca Juga: Tewaskan Satu Keluarga, Pemilik Jebakan Tikus Jadi Tersangka
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.