Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ma'ruf Amin Jelaskan Hukum Kehalalan Vaksin Covid-19

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2020 |18:13 WIB
Ma'ruf Amin Jelaskan Hukum Kehalalan Vaksin Covid-19
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Screenshoot dari Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia
A
A
A

Namun bilamana vaksin tersebut terbuat dan diproses dengan cara tak halal, maka dalam kondisi darurat seperti ini diperbolehkan oleh agama. Sebelum digunakan ke masyarakat, MUI harus menetapkannya terlebih dahulu.

"Tetapi andai kata di dalam suatu ketika, seperti waktu meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan, maka bisa digunakan," jelasnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Vaksin Bentuk Ikhtiar Mencegah Covid-19 

"Walaupun tidak halal secara darurat. Tapi dengan penetapan oleh lembaga, bahwa iya ini boleh menggunakan karena keadaannya darurat. Harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," pungkas dia.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement