Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengelola Tempat Usaha Diwajibkan Laporkan Buku Tamu Pengunjung

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |21:31 WIB
Pengelola Tempat Usaha Diwajibkan Laporkan Buku Tamu Pengunjung
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur terus melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah tempat usaha seperti rumah makan dan restoran. Memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan pada Senin 12 Oktober 2020 lalu pelanggar protokol kesehatan mengalami penurunan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pada PSBB transisi kali ini ada beberapa pembaruan regulasi. Salah satunya, membuat buku tamu untuk para pengunjung. "Ada kebaruan beberapa regulasi, pertama terkait dengan adanya kewajiban dari penanggung jawab atau pengelola tempat usaha, atau tempat kerja, atau tempat industri atau pun perkantoran, kewajiban untuk mengecek dan mengadakan buku tamu pengunjung," ujar Budhy saat dihubungi SINDOnews.com, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga:   Wagub DKI Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan Besok

Budhy menuturkan, dengan adanya regulasi tersebut pengelola tempat usaha wajib melaporkan data tersebut secara rutin melalui sistem layanan online ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. "Bisa dilaporkan secara manual, tapi diupayakan yang berbasis teknologi lah," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement