Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengelola Tempat Usaha Diwajibkan Laporkan Buku Tamu Pengunjung

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |21:31 WIB
Pengelola Tempat Usaha Diwajibkan Laporkan Buku Tamu Pengunjung
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Budhy, hal itu dilakukan bertujuan untuk mempermudah Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta menelusuri penyebaran Covid-19 mana kala terjadi kasus baru di tempat tersebut.

"Ini kepentingannya untuk memudahkan Pemprov DKI melakukan tracing. Selain itu, pun kami masih melakukan pengawasan di tempat dan sesekali melakukan sidak," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, 14 Warga Disanksi Satpol PP Pasar Minggu

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement