JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengakui tidak ada sanksi pidana kurungan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Dalam perda tersebut hanya diatur sanksi pidana denda yang diputuskan melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya menganut dua sanksi, yaitu administrasi dan sosial. Menurutnya sanksi yang diatur dalam Perda itu tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya.
Hanya saja, kata Pantas, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Mekanisme sanksi itu diproses melalui sidang tipiring.
"Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Pantas menjelaskan, pada prinsipnya, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang dibentuk itu tujuannya agar perilaku masyarakat itu berubah menjadi pola hidup bersih dan sehat atau lebih kepada mendidik. Untuk itu, pidana kurungan tidak dimasukkan ke perda tersebut.
Dengan edukasi secara terus-menerus, lanjut Pantas, muncul kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih sehat sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Nah itulah tujuan akhir dari Perda ini," tuturnya.