Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Perda tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.
Baca Juga : DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur
Sanksi pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya berupa pidana denda. Pidana denda yang diatur berkisar Rp5-7,5 juta.
Baca Juga : Wagub DKI Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 Jadi Landasan Hukum Tangani Corona
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.