JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus surat jalan palsu, dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, Selasa (20/10/2020).
Dalam sidang hari ini, ketiga terdakwa akan membacakan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
(Baca juga: Kabareskrim Komitmen Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra hingga ke Akar-akarnya)
"Agenda sidang pembacaan nota keberatan terdakwa Djoko Tjandra dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.
Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita Kolopakaing untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
"Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," jelas Yeni.
Kemudian pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan upaya hukum berupa PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan.
"Permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012," sebut jaksa.
Saat itu, Djoko Tjandra berada di luar negeri dan tidak ingin diketahui keberadaannya. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi.