Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sudah Proses Hukum Oknum Jenderal yang Diduga Terlibat LGBT

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |15:09 WIB
 Polri Sudah Proses Hukum Oknum Jenderal yang Diduga Terlibat LGBT
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan sudah melakukan proses hukum terhadap sosok oknum jenderal bintang satu berinisial E, yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Kan sudah proses penegakan hukum," kata Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Sutrisno menyebut, hal itu dilakukan setelah adanya rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri. "Itu ke Propam," ujarnya.

Namun, Ia tak memberikan komentar lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.

LGBT

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait laporan personel kepolisian beriorientasi LGBT.

"Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Awi, kasus LGBT di lingkungan Polri akan ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf C tertulis bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri tidak ada masalah tindak secara tegas, karena sudah ada aturan hukumnya, sanksi kode etik terpenuhi. Nanti kami tanyakan perkembangannya," ucap Awi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement