JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen (Purn) Agus Widjojo menyayangkan terjadinya aksi perusakan dalam demonstrasi menolak undang-undang (UU) Cipta Kerja atau yang sering juga disebut sebagai Omnibus Law. Menurut Agus, sebagai negara demokrasi ada cara-cara lain untuk menyampaikan perbedaan pendapat.
Berbicara dalam konferensi pers usai membuka Jakarta Geopolitical Forum (JGF) IV/2020 di Gedung MNC Tower, Jakarta, Rabu (21/10/2020), Agus mengatakan perbedaan pendapat dijamin dalam demokrasi, dan selalu ada cara mencari kesepakatan. Namun, kebebasan penyampaian perbedaan pendapat itu tetap harus dilakukan menurut konsensus dalam berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA: Gubernur Lemhannas: Perlu Upaya Terpadu Berbagai Negara untuk Hadapi Tantangan Covid-19
“Apa yang kita lihat beberapa hari ini yang lalu ini adalah adanya yang mengklaim dirinya sebagai pengkritis dari UU Omnibus ini, yang melampaui batas-batas yang diberikan dalam suatu sistem demokrasi,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa jika perbedaan pendapat itu disampaikan dengan cara-cara yang di luar konsensus kebangsaan dan bertujuan untuk hal-hal yang melanggar kesepakatan tersebut, maka ada kecurigaan aspirasi itu bertujuan tidak baik bagi pelaksanaan demokrasi.