JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari melalui kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu mempermasalahkan uang 500 ribu dolar Amerika Serikat. Menurut Aldres, uang 500 ribu dolar Amerika yang dituding diterima oleh Pinangki tidak dijelaskan secara detail oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
Padahal, kata Aldres, pihaknya telah mempertanyakan soal rincian uang 500 ribu dolar Amerika tersebut ke pihak penuntut umum lewat nota keberatan atau eksepsi, pada Rabu, 30 September 2020, lalu. Namun, hingga kini Jaksa penuntut belum menjelaskan detail itu.
"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami, yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: