Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lempari Pengendara dengan Batu, 3 Pelajar Diciduk Polisi

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |00:06 WIB
Lempari Pengendara dengan Batu, 3 Pelajar Diciduk Polisi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Mendapat perlakuan itu, korban berbalik namun dihadang pelaku dengan melemparkan bambu. Akibatnya, kedua korban jatuh dari sepeda motornya. Lantaran takut, kedua korban kabur meninggalkan sepeda motornya. Pelaku kemudian melakukan perusakan sepeda motor korbannya.

Baca Juga:  Tolak Kasih Uang, Tukang Parkir Dianiaya 4 Pelaku

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Polisi juga menyita bambu, batu dan tali yang ujungnya dipasangi gir.

“Kami masih mendalami motif para pelaku, melakukan perusakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement