Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki
Selain Joko Tjandra, Penuntut Umum juga melimpahkan perkara Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki. Dalam kasus ini Andi Irfan dijerat Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 57 ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-KUHP.
Kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas Riono.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.