KARANGANYAR – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dan pembakaran seorang perempuan bernama Yulia (42) di Polres Sukoharjo.
Dalam penjelasannya, Kapolda yang didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus ini berhasil diungkap dalam waktu 1x24 jam dari waktu kejadian, Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB.
"Telah kita ungkap dalam waktu 1x24 jam tindak pidana pembunuhan berencana, yakni tindak pidana yang terjadi di halaman toko material Sukoharjo pada pukul 22.30 WIB," ujar Lutfhi, Jumat (23/10/2020).
Menurut Lutfhi terungkapnya kasus ini berkat handphone milik korban yang tidak ikut terbakar. Saat diperiksa, ditemukan salah satu chat dari korban kepada anaknya. Dalam chat tersebut, korban berpesan akan bertemu dengan pelaku pada hari Senin.
"Kita identifikasi labfor dan forensik benar bahwa mayat tersebut berinisial YP, warga Banjarsari. Kemudian kita olah TKP, dan tim 1x24 jam, Rabu pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil kita ungkap dengan inisial E. Kita buktikan dari satu persesuaian dari pelaku itu sendiri dan olah TKP dari barang bukti di TKP maupun barang bukti lainnya," tuturnya.
Setelah menemukan bukti chat, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian diduga tempat kejadian.
“Dari keterangan pelaku, kita muncul ke TKP ke dua. Jadi TKP pertama adalah terkait pembakaran mobil dan TKP kedua adalah di wilayah yang sama di salah satu kandang ayam di Bendosari. Di sana ditemukan ceceran darah dan juga linggis kemudian lakban, sandal," tuturnya.