Di lokasi korban dihabisi, ungkap Kapolda, korban dipukul kemudian dilakban dan ditaruh di kandang ayam. Korban sengaja ditaruh di kandang ayam oleh pelaku untuk menunggu malam.
Setelah malam, pelaku kemudian bergeser ke lokasi kedua, dekat toko Bangunan Mekarjaya.
"Dalam waktu dekat akan kita kembangkan kalau perlu nanti untuk melengkapi berkas perkara akan kita lakukan rekonstruksi untuk memperjelas perkara ini," ucapnya.
Baca Juga : Jenazah Yulia yang Tewas Dibakar dalam Mobil Dimakamkan di Karanganyar
Pelaku dijerat Pasal 340 terkuat pembunuhan berencana dan Pasal 365 atau 187 KUHP pembakaran dengan ancaman hukukan seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Sadis! Sebelum Dibakar, Yulia Dihajar Linggis di Kandang Ayam
(Erha Aprili Ramadhoni)