Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 50 Kg Sabu yang Ditemukan di Kebun Sawit

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2020 |23:01 WIB
 Polisi Sita 50 Kg Sabu yang Ditemukan di Kebun Sawit
Polres Inhil sita Sabu 50 Kg (foto: Okezone.com/Banda)
A
A
A

PEKANBARU - Satuan Narkoba Polres Inhil, Riau menyita 50 Kg narkoba jenis sabu. Barang haram bernilai sekira Rp57 miliar itu disita dari perkebunan kelapa sawit.

"Barang terlarang itu didapat di areal PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Narto menjelaskan, sabu tersebut disimpan dalam karung. Polisi yang mendapat laporan warga terkait adanya narkoba di kebun sawit langsung melakukan pengintaian. Awalnya polisi berhasil menemukan sabu tersebut dalam karung.

Baca juga:

Kronologi Penangkapan Oknum Perwira Polisi Penyelundup 16 Kilogram Sabu

 Tersangka Narkoba Oknum Perwira Polisi Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru   

Namun petugas tidak menemukan siapa yang membawanya. Ingin menangkap pelakunya, polisi pun menunggu siapa yang mengambil barang terlarang itu. Namun setelah ditunggu berapa lama, pelaku tidak muncul.

Tidak mau buruannya lepas, polisi pun menginap di kebun sawit. Saat hari ke lima penungguan, akhirnya seseorang muncul ke arah tumpukan sabu yang dikemas dalam plastik teh China itu.

Tidak ingin kehilangan buruan yang sudah lama ditunggu, polisipun membekuk pria tersebut.

"Pelaku pembawa sabu itu adalah Y (43). Saat ini kasusnya dalam pengembangan pihak Polres Inhil," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement