JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi penanganan Covid-19 atau virus corona di DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini, Minggu (25/10/2020).
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB transisi ketika itu mulai aktif sejak tanggal 12 Oktober 2020. Sebelumnya, kebijakan Anies sempat menarik rem darurat terkait penanganan penyebaran virus corona di Ibu Kota. Ketika itu, klaimnya angka penambahan kasus positif terus bertambah.
Masih dalam Kepgub itu, dalam poin memutuskan, Anies menyatakan bahwa akan melakukan perpanjang PSBB transisi pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Namun, dengan catatan bahwa, tidak terjadi peningkatan penambahan kasus positif corona per harinya sejak pelaksanaan PSBB transisi yang berakhir hari ini.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020,” kata Anies dalam Kepgub yang dilansir Okezone.

Sementara disisi lain, Satgas Penanganan Covid-19, merilis bahwa perkembangan penanganan Covid-19 secara mingguan pada 10 provinsi prioritas menunjukkan hasil yang relatif baik.