Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Secara Daring

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |13:22 WIB
Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Secara Daring
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta secara daring (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

Baca Juga:   BPK Buka Suara soal Pernyataan Benny Tjokro Terkait Jiwasraya

Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp10.728.783.375 triliun.

Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement