PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan peraturan terkait warga yang akan bepergian ke luar kota dengan mengantongi hasil rapid test. Peraturan ini terkait libur panjang di akhir bulan ini.
Sekertaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mengatakan bahwa hal ini tertuang dalam peraturan Gubernu Riau Nomor 310/PENG/2020. Pengumanan agar warga mengantongi hasil Rapid Test untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Bagi warga yang ingin ke luar Riau wajib membawa surat rapid test dengan hasil non reaktif," kata Yan Prana Senin (26/10/2020).
Dalam libur bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW berdekatan dengan libur akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu yang akan datang. Diperkirakan banyak warga Riau yang akan memanfaatkan libur panjang dengan bepergian.
"Selama libur dan cuti bersama, harapan kita adalah sedapat mungkin menghindari untuk bepergian dan berkumpul dengan keluarga saja di rumah. Namun jika pun pergi wajib juga memetuhi protokol kesehatan Covid-19," imbuh Yan.