Paling cepat, pengusaha bioskop di Kota Bekasi, baik CGV maupun XXI, diperbolehkan buka pada Rabu 28 Oktober 2020.
Baca juga: Bioskop Kembali Dibuka, Pengusaha Kesulitan Cari Stok Film
Pengelola harus menerapkan aturan dilarang berpindah tempat duduk bagi pengunjung. Aturan tersebut juga kembali harus dipatuhi karena kursi hanya boleh diisi sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal untuk menjaga jarak.
(Qur'anul Hidayat)