Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alarm Motor Berbunyi, 2 Pelaku Curanmor Gagal Beraksi di Jaksel

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |21:04 WIB
Alarm Motor Berbunyi, 2 Pelaku Curanmor Gagal Beraksi di Jaksel
Curanmor. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Dari sejumlah barang bukti, diduga pelaku sudah melakukan pencurian motor di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta, di antaranya Jalan Gandaria Cilandak, Jalan M Kahfi I Srengseng Jagakarsa, dan di Jalan Bangka Raya Gang Amal, Mampang Prapatan Jaksel. 

"Penyidik masih melakukan pendalaman kemungkinan ada TKP lain dengan modus yang sama," ujar dia.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang - undang darurat RI No.12 tahun 1951. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement