Dari sejumlah barang bukti, diduga pelaku sudah melakukan pencurian motor di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta, di antaranya Jalan Gandaria Cilandak, Jalan M Kahfi I Srengseng Jagakarsa, dan di Jalan Bangka Raya Gang Amal, Mampang Prapatan Jaksel.
"Penyidik masih melakukan pendalaman kemungkinan ada TKP lain dengan modus yang sama," ujar dia.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang - undang darurat RI No.12 tahun 1951. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.