Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2020 |12:49 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni
Mantan Menkes Siti Fadillah Supari.
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.

BACA JUGA: Mantan Menkes Siti Fadilah Keluar Penjara Didampingi Putrinya

"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Setelah bebas murni, kata Rika, Siti Fadila telah diserahkan kepihak kuasa hukumnya Kholidin, Tia Putri. Penyerahan itupun sudah melewati standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.

BACA JUGA: Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Penjara

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Sekadar diketahui, Siti Fadilah pada 2012, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas proyek pengadaan alat kesehatan. Perkiraan, kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement