Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut tak terjadi, KPU dan Bawaslu sebagai regulator itu harus menyajikan sebuah regulasi yang jelas dan tegas, dan tidak boleh abu-abu regulasi tersebut.
Disamping itu, dia meminta regulasi itu juga disosialisasikan kepada seluruh jajarannya di semua tingkatan, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Muhammad memandang, hal ini penting agar semua penyelenggara memiliki pemahaman yang sama atas produk regulasi yang dibuat.
"Kalau yang punya regulasi sendiri tidak mengkonsolidasi pemahaman regulasi secara tepat, maka jangan berharap masyarakat juga akan memahami dengan tepat regulasi itu," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.