Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |17:14 WIB
Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online
Foto : Dok.Pegadaian
A
A
A

JAKARTA – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Amoeng Widodo menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Demikian disampaikan Amoeng dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Senin (02/11/2020).

“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian”, ujar Amoeng.

Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement