Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |11:05 WIB
Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran
Kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal "Pinjam Bendera" PT APM

Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement