JAKARTA - Polri masih belum bisa memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU bisa dikabulkan atau tidak.
"Terkait penangguhan penahanan SN sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Menurut Awi, penyidik masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Gus Nur. Sebab itu, penangguhan penahanan diserahkan kepada pihak penyidik.
"Dukarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik," ujar Awi.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Baca Juga : Soal Pemberangkatan Umrah, DPR Ingatkan Kemenag Hati-Hati
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)