Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah soal Surat Teguran Netralitas ASN di Pilkada

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |21:56 WIB
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah soal Surat Teguran Netralitas ASN di Pilkada
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Dok Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengingatkan agar surat teguran yang dikeluarkan Mendagri kepada 67 kepala daerah segera ditindaklanjuti. Teguran tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN)

Sebagaimana diketahui, pada 27 Oktober Irjen Kemendagri memberikan surat peringatan terkait pelaksanaan 131 rekomendasi KASN soal pemberian sanksi yang melanggar netralitas kepada 67 kepala daerah.

"Di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.

"SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020," katanya.

Benni meminta agar rekomendasi tersebut segera dilaksanakan kepala daerah. Dengan begitu ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Pilkada 2020, KPU: 2,7 Juta Warga Belum Rekam E-KTP

"Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada," tuturnya.

Baca Juga : Bawaslu Wanti-Wanti Panwas Tak Bertemu Paslon Diam-Diam

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement