Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cek Kelengkapan 2 Moge di Kasus Pengeroyokan TNI, Polisi: Datanya Belum Klop

Rus Akbar , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |18:59 WIB
Cek Kelengkapan 2 Moge di Kasus Pengeroyokan TNI, Polisi: Datanya Belum Klop
(Foto: iNews)
A
A
A

Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, tersangka B yang sebelumnya disebut berusia 18 tahun ternyata baru berusia 16 tahun.

“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement