Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, tersangka B yang sebelumnya disebut berusia 18 tahun ternyata baru berusia 16 tahun.
“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.