Sampai hari ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16). Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.
Baca Juga: Ini Peran 2 Tersangka Baru Pengendara Moge Pengeroyok Prajurit TNI
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.