Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irjen Napoleon Minta Tambahan Rp7 Miliar untuk Petinggi, Apa Kata Mabes Polri?

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |18:27 WIB
Irjen Napoleon Minta Tambahan Rp7 Miliar untuk Petinggi, Apa Kata Mabes Polri?
Foto: iNews
A
A
A

JAKARTA - Polri angkat bicara perihal uang tambahan sebesar Rp7 miliar yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (2/11/2020) lalu.

(Baca juga: Kirim Puluhan Pengacara, Ahmad Yani Mangkir dari Panggilan Bareskrim)

Dalam pembacaan dakwaan tersebut jaksa menyebut bahwa uang tambahan tersebut diperuntukkan kepada petinggi Polri.

(Baca juga: Terungkap! Irjen Napoleon Minta Tambahan Suap untuk 'Petinggi Kita')

"Jadi gini, apa yg disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).

Awi mengatakan, dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tersebut tidak pernah ada disampaikan dalam penyelidikan, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal," ujarnya.

Awi pun mempertanyakan keterangan Napoleon dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Meski demikian pihaknya akan melihat perkembangan lanjutan dan melakukan evaluasi.

"Tentunya itu menjadi catatan ya. Jadi kalau istilahnya gini, kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan itu di BAP bunyi demikian, pasti kan penyidik akan mengejar keterkaitan kesakian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban dari tersangka sendiri," jelas Awi.

"Pasti akan dikejar itu, tapi faktanya bawasannya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada. Kalimat (petinggi) itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya permintaan uang tambahan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang Rp7 miliar untuk menghapus nama Djoko Tjandra di DPO, dari yang sebelumnya dipatok hanya Rp3 miliar.

Awalnya, Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, meminta bantuan kepada rekannya, Tommy Sumardi, agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Dalam percakapan tersebut, Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atasnama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan dirinya agar bebas masuk ke indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra.

Kemudian, Brigjen Prasetijo Utomo, mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra tersebut. Setelah adanya pertemuan, terjadi siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo, kembali menemui Terdakwa Napoleon Bonaparte, di ruangan Kadivhubinter Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement