Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diseret ke Meja Hijau, Begini Vonis Hakim untuk Pembuang Sampah ke Kalimalang

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |14:06 WIB
Diseret ke Meja Hijau, Begini Vonis Hakim untuk Pembuang Sampah ke Kalimalang
Pelaku pembuang sampah ke Kalimalang (keempat dan kelima dari kiri). Foto: Surjaya
A
A
A

BEKASI – Abun Gunawan dan Rahmat Apandi diseret ke meja hijau usai keduanya tertangkap kamera membuang berkarung-karung sampah ke Kalimalang, Bekasi. Videonya sempat viral sehingga dikritik netizen.

Informasi terkini, Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memvonis denda sebesar Rp 2 juta terhadap pembuang sampah di Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Putusan terhadap pelaku Abun Gunawan dan Rahmat Apandi sebagaimana dalam sidang tindak pidana ringan yang dihadiri pelaku dan pemerintah setempat.

”Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (3/11).

Baca Juga: Viral Pengendara Mobil Buang Berkarung-karung Sampah ke Kalimalang, Aksinya Bikin Geram

Menurut dia, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu, diputuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas Negara.

”Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi dan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 tentang ketertiban umum. Alhasil, kedua terdakwa wajib membayar denda yang sudah ditetapkan dan tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pengendara Mobil yang Buang Sampah di Kalimalang Serahkan Diri


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement