Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat Medsos, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |22:34 WIB
12 Calon TKI Ilegal Direkrut Lewat Medsos, Dijanjikan Gaji Rp6 Juta Sebulan
(Foto: Sindonews)
A
A
A

BATAM - Polda Kepri berhasil mengamankan 12 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang ditampung di Perum Cipta Emerald Batam Centre Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan TKI ilegal di lokasi.

"Informasi ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC," ujar Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (3/11/2020). 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 17.00 WIB, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan 10 orang perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam beserta 1 orang pengurusnya berinisial FA.

"Modus operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu, pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook (FB) dengan akun @lowongan kerja batam untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp6 juta per bulan," ungkapnya.

Terungkap juga bahwa aksi ini sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun. Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja migran. Sedangkan tersangka inisial DW berperan sebagai perekrut dan penampung TKI ilegal ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement