Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andi Irfan Jaya Didakwa Bermufakat Jahat Suap Pejabat Kejagung dan MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |11:54 WIB
Andi Irfan Jaya Didakwa Bermufakat Jahat Suap Pejabat Kejagung dan MA
Sidang Andi Irfan Jaya (Foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan pantauan Okezone, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Andi Irfan Jaya menjalani sidang secara virtual dari Gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement