Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana: Tak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Ciptaker

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |12:26 WIB
Istana: Tak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Ciptaker
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Merespons itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP), Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, dalam UU Ciptaker tidak ada penerapan 'karyawan kontrak seumur hidup.'

Dalam beleid tersebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya. Hal ini tertuang dalam Pasal 56 Ayat (4) UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” ujar Fajar melalui keterangan pers tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:  Ini Tanggapan Menkumham Soal UU Cipta Kerja 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement