Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Jaksa Lolos Seleksi Tahap 3 Calon Kepala Kejaksaan Tinggi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |13:05 WIB
6 Jaksa Lolos Seleksi Tahap 3 Calon Kepala Kejaksaan Tinggi
Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyaring enam orang calon kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang telah lolos kualifikasi memiliki rekam jejak baik dan telah lulus dalam proses asesmen kompetensi. Tiga dari enam orang calon tersebut ialah jaksa di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menuntaskan kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiganya yakni Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Febri Ardiansyah, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus, Ida Bagus Nyoman Wismantanu dan Direktur Eksekusi Jampidsus, M Rum. Ketiganya telah menorehkan catatan gemilang dengan menjebloskan enam para tersangka kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: 1 Tahun Kinerja Jaksa Agung, 101 Perkara Dihentikan 

Kemudian, tiga lainnya yakni Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional Jamintel, Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raden Febrytriyanto.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menerangkan, proses seleksi jabatan kajati berkualifikasi pemantapan telah dimulai sejak 10 Agustus lalu dengan diikuti oleh 26 jaksa yang berasal dari jabatan eselon II. Sebanyak enam calon kajati yang telah lolos hingga tahap ketiga.

"Bahwa peserta seleksi yang telah lolos sampai tahap ketiga sebanyak enam orang," kata Untung dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Selanjutnya, enam calon nantinya akan kembali dilakukan seleksi tahap terakhir. Seleksi akan dilakukan oleh tim penilai akhir yang terdiri dari Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan, dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Para peserta yang lolos nantinya akan mengisi jabatan Kajati di tujuh kejaksaan tinggi itu diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Soal RUU Kejaksaan, Komjak: Kewenangan Penyidikan Sudah Diatur Dalam KUHAP 

Dia menegaskan pelaksanaan seleksi jabatan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Kedekatan peserta tidak akan mempengaruhi hasil akhir.

"Lolos tidaknya para peserta seleksi jabatan pada setiap tahapan, tergantung pada hasil penilaian panitia seleksi jabatan yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan RI dan unsur institusi lain sehingga tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement