Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Ingatkan KPU Soal Penerapan Sirekap di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |14:23 WIB
 Bawaslu Ingatkan KPU Soal Penerapan Sirekap di Pilkada 2020
Foto: Illustrasi Sindo
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengingatkan tentang kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Salah satu yang perlu diperhatikan, yakni masalah jaringan internet.

"Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama di daerah. Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan," kata Abhan, di Jakarta (4/11/2020).

Diketahui, penerapan Sirekap akan dimasukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan. Berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan, Abhan meminta juga kepada KPU agar dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020.

 Pilkada

Menurutnya, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement