JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak akan digunakan lagi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Hal itu menyusul rencana KPU yang akan melakukan perubahan 2 Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan suara dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu, DKPP, dan Kementerian/Lembaga terkait pada hari Selasa (3/11) kemarin. FGD ini merupakan tindaklanjut dari uji publik terkait rancangan perubahan PKPU 8 Tahun 2018 dan PKPU 9 Tahun 2018 beberapa hari lalu.
Dalam forum tersebut, Evi menyampaikan secara bergantian draft perubahan PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018. Perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan.
Beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan, kata dia, mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kab/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kab/kota menjadi Bawaslu kab/kota dan PPL menjadi Panwaslu kelurahan/desa), perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya), atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.