Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Cek Status Sejumlah Perkara yang Menjerat Habib Rizieq

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |16:56 WIB
 Polri Cek Status Sejumlah Perkara yang Menjerat Habib Rizieq
Karonpenmas Polri, Brigjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com/Rizki)
A
A
A

Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan.

Tak berhenti disana deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Ia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana.

Pada November 2015, ia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".

Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen.

Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement