JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi Calvin Pratama di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Calvin Pratama merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Calvin mengakui bahwa ada sejumlah aliran uang yang masuk ke rekening pribadinya dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Uang itu diduga untuk menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Salah satu kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menanggapi kesaksian Calvin. Rudjito mengklaim bahwa uang yang masuk ke rekening Calvin, tidak ada sepeserpun yang mengalir ke Nurhadi. Meskipun, ia tidak menampik pengakuan saksi Calvin ihwal adanya uang untuk Rezky Herbiyono.
"Jadi pemeriksaan saksi hari ini, Calvin Pratama menegaskan bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto, kemudian dari Donny Kurniawan, dan dari Riady Waluyo, tidak ada sepeserpun yg mengalir ke Pak Nurhadi," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Rudjito mengatakan seluruh pengelolaan penggunaan uang yang di transfer dari sejumlah pihak ke rekening Calvin, seluruhnya dikendalikan dan dikelola oleh Rezky Herbiyono. Namun memang, kata Rudjito, ada beberapa aset seperti mobil mewah yang sudah dimiliki Rezky sebelum menikah.
"Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi," ucapnya.
Baca Juga : Guru Ngaji Tewas di Sumur, Ternyata Dibunuh Suami Pembantunya
Sebelumnya, Calvin mengakui adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya. Kata Calvin, uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto yang diperuntukkan untuk Rezky Herbiyono. Uang itu ditransfer dalam empat kali tahapan.
"Iya ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai," ujar Calvin kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pertama, pada 16 Oktober 2015, sebesar Rp1,5 miliar; pada 28 Desember 2015, sebesar Rp2,5 miliar; pada 29 Desember 2015, sebesar Rp1,8 miliar; serta pada 22 Januari 2016, sebesar Rp5 miliar.