Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembobolan BNI, Bareskrim Limpahkan Tersangka Maria Pauline ke Kejati DKI

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |11:21 WIB
Kasus Pembobolan BNI, Bareskrim Limpahkan Tersangka Maria Pauline ke Kejati DKI
Maria Lumowa. Foto: Yorri Farli
A
A
A

JAKARTA – Kasus dugaan pembobolan Bank BNI yang menjerat Mari Pauline Lumowa memasuki babak baru, sebab hari ini Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ini merupakan pelimpahan tahap II.

"Tahap dua hari ini (tersangka Maria Puline Lumowa)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, turun langsung ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk petugas Bareskrim Polri bertolak ke Beograd, Serbia, pada Sabtu 4 Juli 2020.

Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya berhasil membawa Maria Lumowa ke Indonesia. Meskipun Yasonna dan delegasi Indonesia kerap mendapat hambatan dalam upaya penangkapan Maria.

Maria Pauline Lumowa merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Namun, ia melarikan diri ke luar Indonesia pada 17 tahun yang lalu.

Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga: Pengakuan BNI soal Maria Pauline Pembobol Rp1,7 Triliun 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement