Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Tabungan Rp20 Miliar, Kepala Cabang Terancam 20 Tahun Penjara

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |17:39 WIB
Gelapkan Tabungan Rp20 Miliar, Kepala Cabang Terancam 20 Tahun Penjara
Karopenmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Ini Modus Kepala Cabang Bank Gelapkan Tabungan Rp20 Miliar

Baca Juga : Setnov Wajib Bayar Jasa Fredrich Yunadi Lebih dari Rp2 Triliun

"Saat ini sedang dalam proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan. Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya," tambah Awi.

Adapun tersangka sendiri lanjut Awi telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera tahap 1," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement