Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di Kompleks Kostrad, 5 Pembobol Mesin ATM Ditangkap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |20:50 WIB
Beraksi di Kompleks Kostrad, 5 Pembobol Mesin ATM Ditangkap
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta saat konpers soal penangkapan 5 pelaku pembobolan ATM di Komplek Kostrad. (Foto : Sindonews)
A
A
A

"Adapun pelaku belajar cara membobol itu melalui internet di Youtube, mereka belajar secara autodidak dan mempraktikannya sebelum melakukan aksinya," tuturnya.

Dalam aksi terakhirnya di Komplek Kostrad itu, paparnya, pelaku menggasak uang Rp10 juta. Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kaajen Kostrad, Kolonel Caj Endi Zubaedi Anshori menambahkan, kasus itu terungkap lantaran penjaga minimarket itu curiga dengan adanya orang tak dikenal yang bolak-balik di waktu pagi, siang, dan sore hari serta mondar-mandir di sebuah minimarket tersebut. Dia lantas melaporkannya ke Kostrad dan diteruskan ke polisi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement