Tersangka semakin memainkan jurus-jurus rayuannya dan mengajak korban menginap di sebuah hotel di Blora Kota. Saat menginap, tersangka menyatakan akan menikahi korban hingga bersedia diajak hubungan layaknya suami istri.
"Korban sempat menolak, namun korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahi," tambahnya.
Kemudian, malam harinya sekira pukul 21.30 WIB, tersangka pamit kepada korban untuk mengambil sepeda motor yang di parkir di minimarket. Korban pun menyerahkan kunci sepeda motor kepada tersangka.
Keesokan harinya Minggu 11 Oktober sekira pukul 03.00 WIB, tersangka datang menemui korban di dalam kamar hotel. Tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh temannya, dan terlibat kecelakaan lalu lintas dan disita polisi sebagai barang bukti.
Aksi penipuan berlanjut, tersangka mengatakan akan mengganti sepeda motor itu dengan membeli baru. Untuk itu, tersangka meminta korban mengambil BPKB sepeda motor miliknya. Hingga akhirnya BPKB tersebut diserahkan kepada tersangka.
"Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor baru, dan sepeda motor yang lama akan dijual," beber dia.
Setelah itu tersangka pamit untuk menjual sepeda motor korban dan berjanji membelikan motor yang baru. Sementara korban menunggu di dalam kamar hotel. Namun, setelah lama menunggu tersangka tak kunjung datang bahkan ponselnya tidak dapat dihubungi.
Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka. Dia pun pulang dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. Mereka lantas mendatangi Mapolsek Blora untuk melaporkan kejadian penipuan itu.
"Minggu 11 Oktober sekira pukul 17.30 WIB, korban bersama orangtuanya melapor ke Polsek Blora, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," lugasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Jepara. Atas kejadian tersebut, warga diminta selalu waspada dan hati-hati terhadap orang yang baru kenal apalagi melalui media sosial.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)