Baca Juga : Pengedar Jual Berbagai Jenis Narkoba, Ganja hingga Sabu pun Ada
Baca Juga : Tabrak Bangkai Kapal, KM Mina Rejeki Tenggelam
Dalam perkembangannya, ternyata AT merupakan tahanan Kejari Tangerang. Awi tak merinci secara detail perkara yang menjerat AT di Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasusnya tidak jauh beda seperti yang diungkap oleh Bareskrim Polri.
"Rencana rindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera Tahap l," ujar Awi.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Angkasa Yudhistira)