DELI SERDANG - Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan meninggal dunia saat melaksanakan sidang perkara sengketa Pilkada di ruang sidang.
Adalah Mula Haposan Sirait, yang merupakan seorang hakim di PTUN Medan. Ungkapan bela sungkawa pun berdatangan terhadap hakim senior tersebut.
Almarhum Mula meninggal dunia saat sedang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis 5 November 2020.
Saat persidangan berlangsung, rekannya mempersilakan Mula untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan, namun tidak berapa lama setelah selesai bertanya dan dijawab oleh saksi, tiba-tiba ia terdiam dan pandangan matanya kosong ke arah kiri.
Spontan, orang yang berada di dalam ruang sidang memegang hingga membawanya ke Rumah Sakit Haji Medan. Namun nyawa sang hakim tersebut tidak tertolong lagi hingga meninggal dunia.
Baca Juga : Pengedar Jual Berbagai Jenis Narkoba, Ganja hingga Sabu pun Ada
Baca Juga : Sakit Hati Pacar Digoda, ABG Bunuh Temannya
Humas PTUN Medan Budi Hasrul mengatakan, meninggalnya rekan seprofesinya tersebut bukan dikarenakan Covid-19, melainkan karena adanya riwayat penyakit bawaan seperti gula dan tensi darah yang cukup tinggi.
"Meninggalnya bukan karena Covid-19," ujar Budi Nasrul, Sabtu (7/11/2020).
Jenazah almarhum kini telah di berangkatkan ke kampung halamannya Kota Bandung untuk dikebumikan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.