"Yang jadi persoalan kan tinggal apakah persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, itu saja. Di luar itu menurut saya tidak perlu ada yang diperdebatkan," tegasnya.
Baca Juga: FPI Sebut Ada yang Berupaya Gagalkan Kepulangan Habib Rizieq
Adapun kasus hukum HRS, politikus Nasdem ini menempatkan HRS sebagai warga negara lainnya, dan jika memang ada suatu persoalan hukum, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memprosesnya dan tidak perlu ada keistimewaan untuk HRS.
"Tidak perlu ada suatu keistimewaan tertentu atau perlakuan khusus tertentu jadi sama warga negara Indonesia lainnya yang ketika ada kasus hukum maka aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti," tandas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Sementara Habib Rizieq sendiri telah menyatakan akan kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 9 November 2020. Ia akan tiba di Indonesia pada 10 November pagi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.